ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
NAHDLATUL WATHAN
PADA
MUKTAMAR XIV NAHDLATUL WATHAN
Mataram, 21-23 Syawal 1440 H./25-27 Juni 2019 M.
Muqaddimah
Bismillahi Wabihamdihi
Kemerdekaan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah nikmat Allah Swt. Kemerdekaan yang merupakan nikmat Allah Swt. itu harus senantiasa disyukuri dengan mengisi kemerdekaan itu dengan upaya meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan bangsa yang diridlai oleh Allah Swt.
Sehubungan dengan itu Pendiri, Pengasuh dan Keluarga Besar Madrasah Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) dan Madrasah Nahdlatul Banat Diniyah Islamiyah (NBDI) serta Madrasah-Madrasah Cabang NWDI dan NBDI sebagai bagian dari umat Islam Indonesia yang telah ikut secara aktif berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia merasa berkewajiban mensyukuri nikmat Allah Swt. tersebut. Dengan membangun sumber daya manusia yang berkualitas melalui pendidikan, sosial, dakwah islamiyah dalam rangka mempertinggi Kalimatullah, mewujudkan kejayaan Islam dan Kaum Muslimin, memperoleh ridla Allah dan mencapai kebahagiaan serta keselamatan di dunia dan di akhirat.
Untuk menertibkan dan memperlancar upaya pencapaian tujuan tersebut didirikanlah Organisasi Nahdlatul Wathan oleh Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid pada tanggal 15 Jumadil Akhir 1372 H. bertepatan dengan tanggal 1 Maret 1953 M. di Pancor Lombok Timur Nusa Tenggara Barat. Upaya tersebut diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dijiwai oleh “Pokoknya NW, Pokok NW Iman dan Taqwa”.
Eksistensi Nahdlatul Wathan sebagai organisasi telah diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan:
- Akte Nomor: 48 tanggal 19 Oktober 1956; dibuat dan disahkan oleh Notaris Pembantu Hendrik Alexander Malada di Mataram yang juga merangkap sebagai Sekretaris Daerah Lombok.
- Akte Nomor: 50 tanggal 25 Juli 1960, memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Nahdlatul Wathan yang disempurnakan. Dibuat dan disahkan oleh Notaris Pengganti Sie Ik Tiong di Jakarta. Disertai surat Pengakuan dan Penetapan Menteri Kehakiman Nomor: J.A.5/105/5 tanggal 17 Oktober 1960 serta dimuat dalam Tambahan Berita Negara RI Nomor 90 tanggal 8 Nopember 1960.
- Akte Turunan Nomor: 31 tanggal 15 Pebruari 1987, dan Nomor: 32 tanggal 15 Pebruari 1987; dibuat dan disahkan oleh Wakil Notaris Sementara Abdurrahim, S.H. di Mataram.
- Akte Turunan Nomor: 23 tanggal 24 Agustus 2002; dibuat dan disahkan oleh Notaris Lalu Sribawa, S.H. di Mataram.
- Akte Turunan Nomor: 08 tanggal 12 Oktober 2005; dibuat dan disahkan oleh Notaris Lalu Sribawa, S.H. di Mataram.
- Akte Turunan Nomor: 15 tanggal 31 Agustus 2009; dibuat dan disahkan oleh Notaris Lalu Muhammad Salahuddin, S.H. di Kabupaten Lombok Barat.
- Surat Keterangan Terdaftar dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 007/D.III.3/I/2010 tanggal 5 Januari 2010.
- Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor: Dj.II.3/BA.05/022/2010 tanggal 10 Januari 2010.
- Akte Turunan Nomor: 20 tanggal 20 Agustus 2011; dibuat dan disahkan oleh Notaris Lalu Muhammad Salahuddin, S.H. di Kabupaten Lombok Barat.
- Surat Keterangan Terdaftar dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 01-00-00/0066/D.III.4/III/2012 tanggal 30 Maret 2012.
- Akte Nomor: 01, Tanggal 7 Mei 2014
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- 0000482.AH.01.08.TAHUN 2016
Sejak organisasi ini didirikan telah diadakan 14 (empat belas) kali Muktamar, yaitu:
- Muktamar I tanggal 22 – 24 Agustus 1954 di Pancor Lombok Timur;
- Muktamar II tanggal 23 – 26 Maret 1957 di Pancor Lombok Timur;
- Muktamar III tanggal 25 – 27 Januari 1960 di Pancor Lombok Timur;
- Muktamar IV tanggal 10 – 14 Agustus 1963 di Pancor Lombok Timur;
- Muktamar V tanggal 29 Juli – 1 Agustus 1966 di Pancor Lombok Timur;
- Muktamar VI tanggal 24 – 27 September 1969 di Mataram Lombok Barat;
- Muktamar VII tanggal 30 Nopember – 3 Desember 1973 di Mataram Lombok Barat;
- Muktamar Kilat Istimewa tanggal 28 – 30 Januari 1977 di Pancor Lombok Timur;
- Muktamar VIII tanggal 24 – 25 Pebruari 1986 di Pancor Lombok Timur;
- Muktamar IX tanggal 3 – 6 Juli 1991 di Pancor Lombok Timur;
- Muktamar X tanggal 24 – 26 Juli 1998 di Praya Lombok Tengah;
- Muktamar XI tanggal 14 – 16 Agustus 2004 di Anjani Lombok Timur;
- Muktamar XII tanggal 29 – 31 Juli 2009 di Anjani Lombok Timur;
- Muktamar XIII tanggal 3 – 5 Mei 2014 di Kota Mataram.
- Muktamar XIV tanggal 25-27 Juni 2019 di Mataram
ANGGARAN DASAR NAHDLATUL WATHAN
BAB I
NAMA, WAKTU SERTA TEMPAT KELAHIRAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
- Organisasi ini bernama Nahdlatul Wathan, disingkat NW.
- Nahdlatul Wathan yang bersumber dan berpangkal dari Madrasah Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) yang didirikan pada tanggal 15 Jumadil Akhir 1356 H. bertepatan dengan tanggal 22 Agustus 1937 M. Nahdlatul Wathan merupakan organisasi pendidikan, sosial dan dakwah Islamiyah, didirikan pada tanggal 15 Jumadil Akhir 1372 H. bertepatan dengan tanggal 1 Maret 1953 M. di Pancor Lombok Timur Nusa Tenggara Barat, untuk jangka waktu yang tidak terbatas dan berkedudukan di tempat pengurus besarnya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Asas :Islam Ahlussunnah wal Jama’ah ‘Ala Mazhabil Imamisy-Syafi’i r.a.
Tujuan :
Lii’la’ikalimatillah (meninggikan Kalimatullah) Wa`izzil Islam wal Muslimin (kejayaan Islam dan kaum Muslimin) dan keselamatan serta kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
BAB III
L A M B A N G
Pasal 3
Organisasi Nahdlatul Wathan berlambangkan Bulan Bintang Bersinar Lima, warna gambar putih dan warna dasar hijau.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 4
- Visi Organisasi Nahdlatul Wathan adalah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang beriman dan bertaqwa serta terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin dalam rangka memperoleh ridla Allah Swt. di dunia dan akhirat berdasarkan pada “Pokoknya NW, Pokok NW Iman dan Taqwa”.
- Misi Organisasi Nahdlatul Wathan adalah menyelenggarakan pendidikan, sosial dan dakwah islamiyah.
BAB V
KHITTAH ORGANISASI
Pasal 5
Nahdlatul Wathan adalah organisasi pendidikan sosial dan dakwah Islamiyah, secara organisatoris tidak berafiliasi kepada salah satu organisasi politik dan organisasi sosial kemasyarakatan manapun.
BAB VI
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 6
- Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran melalui Pondok Pesantren, Diniyah, Madrasah/Sekolah dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Tinggi; menyelenggarakan kursus-kursus, dalam rangka meningkatkan dan menyempurnakan mutu pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.
- Menyelenggarakan kegiatan sosial seperti Lembaga Panti Asuhan/Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), LKS, Asuhan Keluarga, Rubath/Pondok/Asrama pelajar/mahasiswa, Pos Kesehatan Pondok Pesantren (POSKESTREN), Balai Pengobatan (BP), Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA), Klinik Keluarga Sejahtera (KKS), Rumah Bersalin dan Rumah Sakit.
- Menyelenggarakan dakwah Islamiyah melalui pengajian majelis dakwah/majelis ta’lim, tabligh, penerbitan dan media dakwah lainnya termasuk media dakwah dalam jejaring (online)
- Menyelenggarakan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan tidak merugikan Nahdlatul Wathan dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Republik Indonesia.
Pasal 7
Bidang-Bidang Usaha dan Kegiatan
- Untuk Pengurus Besar disebut Departemen;
- Untuk Pengurus Wilayah disebut Biro;
- Untuk Pengurus Daerah disebut Bagian;
- Untuk Pengurus Cabang, Pengurus Anak Cabang dan Pengurus Ranting disebut Seksi;
- Untuk Badan-Badan Otonom dan Lembaga Nahdlatul Wathan menyesuaikan diri dengan ketentuan ayat (1) sampai dengan (4).
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI DAN PENGURUS
Pasal 8 Struktur
1. Struktur Organisasi terdiri dari Dewan Pembina/Penasihat dan Dewan Pelaksana Kegiatan.
2. Dewan Pembina/Penasihat terdiri atas:
a. Dewan Mustasyar untuk Pengurus Besar;
b. Dewan Penasihat untuk Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah;
c. Penasihat untuk Pengurus Cabang, Anak Cabang dan Ranting.
3. Dewan Pelaksana Kegiatan (Eksekutif) terdiri atas:
a. Pengurus Besar di tingkat Pusat;
b. Pengurus Wilayah di tingkat Provinsi;
c. Pengurus Daerah di tingkat Kabupaten/Kota;
d. Pengurus Cabang di tingkat Kecamatan;
e. Pengurus Anak Cabang di tingkat Desa/Kelurahan;
f. Pengurus Ranting di tingkat Dusun/Lingkungan;
g. Pengurus Perwakilan di tempat-tempat yang dipandang perlu.
Pasal 9
Pemilihan dan Pengangkatan Pengurus
- Pengurus dipilih dan diangkat dalam musyawarah serta disahkan oleh atasannya dalam Organisasi.
- Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
- Dalam keadaan darurat/istimewa, anggota Pengurus dapat diangkat/ditunjuk serta diberhentikan oleh Pengurus Besar atas persetujuan Dewan Mustasyar.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Pengurus
- Pengurus berhak dan berkewajiban memimpin organisasi dan bertanggung jawab keluar dan ke dalam.
- Pengurus bertanggung jawab mengenai perhitungan dan urusan kas dalam rapat yang diadakan khusus untuk itu.
- Pengurus mewakili Organisasi di dalam dan di luar pengadilan.
- Pengurus mempunyai kekuasaan bertindak untuk mendapatkan/menjual- belikan barang-barang bergerak dan tak bergerak.
- Pengurus yang telah meletakkan jabatannya masih bertanggung jawab sampai batas waktu yang telah ditentukan, selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan;
- Dewan Mustasyar sewaktu-waktu dapat membentuk Tim Pemeriksa Keuangan dan dapat membubarkannya bila dipandang tugasnya sudah selesai.
Pasal 11
Tempat Kedudukan Pengurus
- Pengurus Besar berkedudukan di Anjani, Mataram dan Jakarta;
- Pengurus Wilayah berkedudukan di Ibukota Provinsi;
- Pengurus Daerah berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota;
- Pengurus Cabang berkedudukan di Ibukota Kecamatan;
- Pengurus Anak Cabang berkedudukan di Desa/Kelurahan;
- Pengurus Ranting berkedudukan di Dusun/Lingkungan;
- Perwakilan berkedudukan di tempat-tempat yang dipandang perlu;
- Badan-Badan Otonom menyesuaikan diri dengan ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (6).
BAB VIII
BADAN OTONOM DAN LEMBAGA
Pasal 12 Badan Otonom
Organisasi mempunyai Badan Otonom yaitu:
- Muslimat Nahdlatul Wathan (Muslimat NW);
- Pemuda Nahdlatul Wathan (Pemuda NW);
- Putri Nahdlatul Wathan (Nahdliyat NW);
- Ikatan Pelajar Nahdlatul Wathan (IPNW);
- Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan (HIMMAH NW);
- Persatuan Guru Nahdlatul Wathan (PGNW);
- Ikatan Sarjana Nahdlatul Wathan (ISNW);
- Ikatan Abituren Nahdlatul Wathan (IANW);
Pasal 13 Lembaga
Organisasi mempunyai Lembaga-Lembaga, yaitu:
- Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Nahdlatul Wathan, berada di bawah tanggung jawab Organisasi NW menurut jenjangnya;
- Jama’ah Hizib Nahdlatul Wathan dan wirid-wirid yang sudah disahkan oleh Pendiri NW, berada di bawah tanggung jawab Organisasi NW menurut jenjangnya;
- Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Syaikh Zainuddin Nahdlatul Wathan, berada di bawah tanggung jawab Pengurus Besar;
- Barisan Hizbullah Nahdlatul Wathan, berada di bawah tanggung jawab Pengurus Besar;
- Badan Pengkajian Penerangan dan Pengembangan Masyarakat Nahdlatul Wathan (BP3MNW), berada di bawah tanggung jawab Pengurus Besar.
- Lembaga IPTEK
BAB IX
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Anggota
- Anggota terdiri atas Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan.
- Anggota Biasa adalah setiap orang Islam yang seasas dan setujuan dengan Organisasi Nahdlatul Wathan serta bersedia memenuhi kewajiban organisasi.
- Anggota Kehormatan adalah setiap orang Islam yang menyokong serta berjasa kepada Organisasi Nahdlatul Wathan.
Pasal 15
Hak dan Kewajiban Anggota
- Anggota Biasa berhak menyampaikan keinginan dan pendapatnya dengan lisan dan atau tulisan serta berhak memilih dan dipilih;
- Anggota Biasa berkewajiban memelihara organisasi, setia dan tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-Peraturan Organisasi.
- Anggota Kehormatan berhak menyatakan pendapat dan nasihat dengan lisan dan atau tulisan.
Pasal 16
Pemberhentian
1. Anggota berhenti karena:
a) permintaan sendiri;
b) meninggal dunia; dan/atau
c) diberhentikan oleh Pengurus Besar karena dipandang merugikan organisasi.
2. Jika hak keanggotaannya hilang/berhenti, maka:
a. segala hak miliknya yang telah diserahkan kepada organisasi (wakaf, amal, hibah) yang berada di bawah urusan/tanggung jawabnya tetap menjadi milik organisasi yang wajib diserahkan; dan
b. segala hak miliknya yang diurus oleh organisasi (yang bukan wakaf, amal, hibah) diserahkan kembali kepadanya atau kepada ahli warisnya.
BAB X
MUSYAWARAH
Pasal 17
Jenis-Jenis Musyawarah
Musyawarah terdiri atas:
- Muktamar adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, diadakan lima tahun sekali, dihadiri oleh Dewan Mustasyar, Pengurus Besar, Utusan Pengurus Wilayah, Daerah, Cabang dan Perwakilan.
- Musyawarah Wilayah diadakan lima tahun sekali, dihadiri oleh Pengurus Wilayah dan Utusan Pengurus Daerah dan Cabang.
- Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali, dihadiri oleh Pengurus Daerah dan Utusan Pengurus Cabang dan Anak Cabang.
- Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali, dihadiri oleh Pengurus Cabang dan Utusan Pengurus Anak Cabang dan Ranting.
- Musyawarah Anak Cabang diadakan lima tahun sekali, dihadiri oleh Pengurus Anak Cabang dan Utusan Ranting.
- Musyawarah Ranting/Anggota diadakan tiga tahun sekali, dihadiri oleh Pengurus dan Anggota Ranting.
- Musyawarah Perwakilan diadakan lima tahun sekali, dihadiri oleh anggota- anggotanya.
- Rapat Pengurus diadakan sewaktu-waktu bila dipandang perlu.
Pasal 18
Kuorum dan Pengambilan Keputusan
- Musyawarah dapat diadakan dan dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari stengan (½) yang berhak hadir.
- Jika dalam musyawarah tersebut jumlah peserta yang diperlukan tidak cukup hadir sehingga musyawarah tersebut tidak dapat dilangsungkan, maka diadakan musyawarah kembali selambat-lambatnya satu bulan sesudah musyawarah pertama. Dalam musyawarah tersebut tidak diperhitungkan lagi banyak peserta yang hadir dan dapat diambil segala keputusan yang mengikat.
- Pengambilan keputusan berdasarkan atas musyawarah dan mufakat.
- Keputusan musyawarah dinyatakan sah apabila disetujui lebih dari setengah (½) jumlah peserta musyawarah yang memiliki hak suara.
Pasal 19
Hak Suara
- Dalam Muktamar, Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, Pengurus Perwakilan masing-masing mempunyai hak satu suara.
- Dalam Musyawarah Wilayah, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang, masing-masing mempunyai hak satu suara.
- Dalam Musyawarah Daerah, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Pengurus Anak Cabang masing-masing mempunyai hak satu suara.
- Dalam Musyawarah Cabang, Pengurus Cabang, Pengurus Anak Cabang dan Pengurus Ranting masing-masing mempunyai hak satu suara.
- Dalam Musyawarah Anak Cabang, Pengurus Anak Cabang dan Pengurus Ranting masing-masing mempunyai hak satu suara.
- Dalam Musyawarah Ranting/Anggota, masing-masing anggota mempunyai hak satu suara.
- Dalam Musyawarah Perwakilan, masing-masing anggota perwakilan yang hadir mempunyai hak satu suara.
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 20
Perbendaharaan
a. Uang Pangkal dan Uang Iuran Anggota;
b. Hasil dan keuntungan harta benda organisasi;
c. Wakaf, infaq, hibah, hadiah, amal, zakat dan usaha-usaha lain yang sah dan halal.
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 21
Pembubaran
- Pembubaran organisasi dilakukan dalam Muktamar Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta yang mempunyai hak suara dan disetujui oleh sekurang- kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir.
- Apabila organisasi ini dibubarkan, maka segala hak miliknya diserahkan oleh suatu musyawarah yang dilaksanakan oleh sebuah Panitia Liquidator yang ditunjuk pada waktu pembubaran itu dan musyawairin tersebut memutuskan untuk menyerahkan sisa kekayaan organisasi ini, setelah dikurangi dengan hutang-hutang kepada badan amal atau organisasi yang sama tujuannya.
- Organisasi Nahdlatul Wathan yang sudah dibubarkan pada suatu tempat, hak miliknya dikuasai oleh pengurus setingkat di atas pengurus yang bersangkutan.
BAB XIII
P E N U T U P
Pasal 22
Ketentuan Penutup
- Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dan diganti oleh Muktamar Nahdlatul Wathan.
- Segala sesuatu yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Disahkan dalam Sidang Paripurna III Muktamar XIV Nahdlatul Wathan